Pada tahun 2050 mendatang, Indonesia
akan dihadapkan dengan adanya bonus demografi. Dimana penduduk yang berusia
produktif akan lebih dominan dari pada penduduk yang berusia non produktif.
Bonus demografi merupakan momen yang hanya terjadi satu tahun sekali di setiap
Negara. Bisa dikatakan bahwa momen tersebut adalah usia emas dalam suatu Negara
yang sudah tumbuh selama seratus tahun.
Dalam menunjang Indonesia emas, saat
ini pemerintah tengah mempersiapkan dan melakukan pembangunan
fasilitas-fasilitas yang dapat dimanfaatkan masyarakat, agar tidak tertinggal
dengan Negara lain. Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan Negara yang
digunakan sebagai pembangunan nasional untuk mewujudkan kemandirian yang
berguna bagi kepentingan bersama. Menurut Mardiasmo dalam bukunya yang berjudul
Perpajakan, Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan
undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal
(kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk
membayar pengeluaran umum.
Di Indonesia, pajak merupakan
kewajiban yang harus dibayarkan oleh setiap warga negara yang telah memenuhi
syarat subjektif dan objektif untuk membayar pajak. Kewajiban membayar pajak
sendiri tercantum dalam pasal 23 A UUD 1945 yang berbunyi “Pajak dan pungutan
lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”.
Sistem perpajakan di Indonesia menganut sistem Self Assessment, yaitu wajib
pajak diberikan kewenangan untuk menghitung sendiri, melaporkan sendiri, dan
membayar sendiri pajak terutang yang harus dibayar.
Menurut laporan APBN bulan Agustus
2021 yang dilansir dari kemenkeu.go.id pada 20 September 2021, dalam Realisasi
Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Per 31 Juli 2021 mencatat, pendapatan
Negara mencapai Rp 1.031,47 triliun (59,16% dari target). Dengan rincian penerimaan
pajak sebesar Rp 647,70 triliun, penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp
141,21 triliun, serta penerimaan Negara bukan pajak sebesar Rp 242,08 triliun. Di
sisi lain, realisasi belanja negara mencapai Rp1.368,35 triliun (49,76% dari
target). Dengan rincian Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp952,82 triliun, dan
Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebesar Rp415,53 triliun.
Dengan adanya data di atas, meskipun perekonomian
nasional tumbuh di kuartal II tahun 2021, namun berdasarkan website nasional.kontan.co.id
pada 20 September 2021, Negara Indonesia juga masih memiliki kewajiban lain
yang harus dipenuhi. Yaitu utang pemerintah yang pada akhir Juli 2021 naik
menjadi Rp 6.570,17 triliun dari Rp 6.554,56 triliun di akhir bulan Juni lalu.
Melihat perhitungan pendapatan dan
belanja serta pembiayaan yang sangat tidak imbang tersebut, serta kontribusi
pendapatan negara dari Pajak, dapat kita simpulkan bahwa kelangsungan hidup
negara kita ini sangat bergantung dengan Pajak.
Dengan adanya slogan “Warga bijak,
taat bayar pajak” merupakan upaya yang dilakukan pemerintah untuk
mengkampayekan secara masif agar masyarakat taat dalam membayar pajak. Seperti yang
kita tahu bahwa pajak merupakan salah satu sumber penerimaan keuangan Negara
yang digunakan untuk membiayai pembangunan.
Ketika masyarakat taat dalam membayar
pajak, maka pembangunan akan berjalan dan pemerintah dapat mensejahterakan
masyarakatnya, apalagi dalam menyambut bonus demografi yang tengah dinantikan
akan perubahan bangsa ini. Dengan taat membayar pajak, manfaatnya juga akan
kembali lagi pada diri kita sendiri sebagai warga Negara.
SUDAH BAYAR PAJAK BELUM ?
YUK BAYAR PAJAK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar