Kamis, 23 Desember 2021

Manifestasi Pembayaran Pajak untuk Menyongsong Indonesia Emas 2050 : Pajak dari kita, oleh kita dan untuk kita


 Sumber foto: flazztax.com

Pada tahun 2050 mendatang, Indonesia akan dihadapkan dengan adanya bonus demografi. Dimana penduduk yang berusia produktif akan lebih dominan dari pada penduduk yang berusia non produktif. Bonus demografi merupakan momen yang hanya terjadi satu tahun sekali di setiap Negara. Bisa dikatakan bahwa momen tersebut adalah usia emas dalam suatu Negara yang sudah tumbuh selama seratus tahun.

Dalam menunjang Indonesia emas, saat ini pemerintah tengah mempersiapkan dan melakukan pembangunan fasilitas-fasilitas yang dapat dimanfaatkan masyarakat, agar tidak tertinggal dengan Negara lain. Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan Negara yang digunakan sebagai pembangunan nasional untuk mewujudkan kemandirian yang berguna bagi kepentingan bersama. Menurut Mardiasmo dalam bukunya yang berjudul Perpajakan, Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.

Di Indonesia, pajak merupakan kewajiban yang harus dibayarkan oleh setiap warga negara yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif untuk membayar pajak. Kewajiban membayar pajak sendiri tercantum dalam pasal 23 A UUD 1945 yang berbunyi “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”. Sistem perpajakan di Indonesia menganut sistem Self Assessment, yaitu wajib pajak diberikan kewenangan untuk menghitung sendiri, melaporkan sendiri, dan membayar sendiri pajak terutang yang harus dibayar.

Menurut laporan APBN bulan Agustus 2021 yang dilansir dari kemenkeu.go.id pada 20 September 2021, dalam Realisasi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Per 31 Juli 2021 mencatat, pendapatan Negara mencapai Rp 1.031,47 triliun (59,16% dari target). Dengan rincian penerimaan pajak sebesar Rp 647,70 triliun, penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp 141,21 triliun, serta penerimaan Negara bukan pajak sebesar Rp 242,08 triliun. Di sisi lain, realisasi belanja negara mencapai Rp1.368,35 triliun (49,76% dari target). Dengan rincian Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp952,82 triliun, dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebesar Rp415,53 triliun.

Dengan adanya data di atas, meskipun perekonomian nasional tumbuh di kuartal II tahun 2021, namun berdasarkan website nasional.kontan.co.id pada 20 September 2021, Negara Indonesia juga masih memiliki kewajiban lain yang harus dipenuhi. Yaitu utang pemerintah yang pada akhir Juli 2021 naik menjadi Rp 6.570,17 triliun dari Rp 6.554,56 triliun di akhir bulan Juni lalu.

Melihat perhitungan pendapatan dan belanja serta pembiayaan yang sangat tidak imbang tersebut, serta kontribusi pendapatan negara dari Pajak, dapat kita simpulkan bahwa kelangsungan hidup negara kita ini sangat bergantung dengan Pajak.

Dengan adanya slogan “Warga bijak, taat bayar pajak” merupakan upaya yang dilakukan pemerintah untuk mengkampayekan secara masif agar masyarakat taat dalam membayar pajak. Seperti yang kita tahu bahwa pajak merupakan salah satu sumber penerimaan keuangan Negara yang digunakan untuk membiayai pembangunan.

Ketika masyarakat taat dalam membayar pajak, maka pembangunan akan berjalan dan pemerintah dapat mensejahterakan masyarakatnya, apalagi dalam menyambut bonus demografi yang tengah dinantikan akan perubahan bangsa ini. Dengan taat membayar pajak, manfaatnya juga akan kembali lagi pada diri kita sendiri sebagai warga Negara.

SUDAH BAYAR PAJAK BELUM ?

YUK BAYAR PAJAK

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Manfaatkan Teknologi, Perbanyak Inspirasi

Sumber: koinworks.com Tidak pernah terlupakan, Ramadhan selalu menjadi momen yang paling ditunggu. Entah itu berbagi kabar dan silaturahmi d...